Objek apa yang bisa diasuransikan?
- Semua jenis mesin yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
- Perlengkapan dan peralatan pabrik yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Machinery Breakdown (MB) antara lain:
- Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
- Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan keuangan atas mesin-mesin atau pabrik, misalnya bank, badan yang memberi kredit.
- Pihak-pihak yang bertanggung jawab menangani atau mengelola suatu pabrik.
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis.
Jaminan yang diberikan berlangsung pada saat mesin-mesin:
- Sedang berjalan
- Sedang istirahat
- Sedang dibersihkan
- Sedang dibongkar
- Sedang diperbaiki
Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi(MB):
Asuransi Machinaery Breakdown (MB)
- Nama dan alamat Pemilik (Principal)
- Lokasi pabrik/mesin
- Data-data mesin (tahun pembuatan, jenis/type mesin, kapasitas mesin, spesifikasi teknis mesin)
- Jumlah pertanggungan
- Machinery Breakdown (MB) merupakan perluasan dari asuransi kebakaran/ Fire/IAR, sehingga bila ingin dicover MB, bangunannya harus dicover dengan asuransi kebakaran/ fire/IAR.
- Jika atas resiko kerusakan objek (mesin) akibat pengaruh langsung dari sekitar objek. Contoh, Mesin terbakar akibat merembetnya kebakaran stok disekitar mesin. --> ini dicover dalam Fire/IAR
- Jika atas resiko kerusakan objek (mesin) akibat dari kerusakan internal pada mesin / peralatan itu sendiri. Dengan catatan bahwa kondisi mesin / peralatan yang akan diasuransikan berada dalam kondisi operasional yang baik. --> ini dicover di MB.