Asuransi Machinery Breakdown (MB) Klaten

Asuransi Machinery Breakdown (MB) Klaten.    
Asuransi ini cocok untuk keperluan industri atas pabrik, mesin dan peralatan-peralatan mekanis pada saat bekerja, istirahat dan atau selama menjalani perawatan.

Objek apa yang bisa diasuransikan?
  1. Semua jenis mesin yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
  2. Perlengkapan dan peralatan pabrik yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi
Machinery Breakdown (MB) antara lain:
  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan keuangan atas mesin-mesin atau pabrik, misalnya bank, badan yang memberi kredit.
  3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab menangani atau mengelola suatu pabrik.
Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis.
Jaminan yang diberikan berlangsung pada saat mesin-mesin:
  • Sedang berjalan
  • Sedang istirahat
  • Sedang dibersihkan
  • Sedang dibongkar
  • Sedang diperbaiki
Sepanjang mesin-mesin tersebut berada dalam lokasi tertentu seperti yang telah disebutkan dalam polis.

Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi(MB):
Asuransi Machinaery Breakdown (MB)
  1. Nama dan alamat Pemilik (Principal)
  2. Lokasi pabrik/mesin
  3. Data-data mesin (tahun pembuatan, jenis/type mesin, kapasitas mesin, spesifikasi teknis mesin)
  4. Jumlah pertanggungan
Catatan:
  • Machinery Breakdown (MB) merupakan perluasan dari asuransi kebakaran/ Fire/IAR, sehingga bila ingin dicover MB, bangunannya harus dicover dengan asuransi kebakaran/ fire/IAR.
  • Jika atas resiko kerusakan objek (mesin) akibat pengaruh langsung dari sekitar objek. Contoh, Mesin terbakar akibat merembetnya kebakaran stok disekitar mesin. --> ini dicover dalam Fire/IAR
  • Jika atas resiko kerusakan objek (mesin) akibat dari kerusakan internal pada mesin / peralatan itu sendiri. Dengan catatan bahwa kondisi mesin / peralatan yang akan diasuransikan berada dalam kondisi operasional yang baik. --> ini dicover di MB.



Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Mesin industri dan peralatan Anda,
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962

Contractor’s All Risk / CAR Klaten

Asuransi Konstruksi (Contractor’s All Risk / CAR) .
Asuransi CAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut.

Contractors All Risk (CAR) Pekerjaan Teknik Sipil (Civil Work ) meliputi, 
  • Mekanika tekinik beton
  • Sipil basah
  • Pembangunan gedung
  • Pembangunan prasarana  jalan
  • Jembatan
  • Irigasi
  • DAM
  • Pekerjaan Tanah  spt perataan, penimbunan dll

Asuransi Sepeda Motor Klaten

Asuransi Sepeda Motor Klaten
Asuransi Simas Motor akan Menjamin kerusakan atau kerugian karena peristiwa yang dijamin polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Jaminan ini juga menjamin kehilangan karena pencurian.

Jaminan simas motor
Jaminan Kerugian Total, Total Loss Only ( TLO) yaitu jika kerusakan dan atau kerugian pada kendaraan bermotor yang dipertanggungan karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis nilai perbaikan , penggantian atau pemulihan ke keadaan semula seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian sama dengan atau lebih tinggi dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau hilang karena pencurian sebagaimana yang dijamin didalam polis.

Kendaraan roda dua yang dapat diasuransikan yang digunakan untuk keperluan pribadi/dinas.
Nilai Pertanggungan didasarkan pada harga sebenarnya kendaraan atau harga pasar pada saat penutupan atau harga perolehan kendaraan sesuai faktur (khusus untuk kendaraan baru).


untuk perlindungan Motor Anda dan informasi lanjut
 
SEGERA call sms
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
 BBM  7FA55E9E  WhatsApp 08562863962

Asuransi Sepeda Klaten

Simas Sepeda Klaten

Seperti halnya properti lain, berbagai resiko dapat terjadi terhadap sepeda milik kita, diantaranya kerusakan karena kecelakaan bahkan kehilangan
Tingginya arus lalu lintas saat ini menyebabkan meningkatnya kemungkinan kecelakaan dijalan raya.
Tingkat pencurian dengan kekerasan juga cenderung mengalami peningkatan dari tahun ketahun.
Tapi kini jangan khawatir, telah hadir Asuransi Simas Sepeda, yang akan memberikan perlindungan bagi Sepeda Anda
  • Perlindungan terhadap sepeda Anda meliputi,
  • Jaminan total loss only dan burglary
  • Tanggung jawab hukum 
  • Bencana alam
  • Asuransi kecelakaan diri
  • Huru hara
  • Terorisme dan sabotase

Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!

Lindungilah Sekarang
lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti
kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada
sekarang Anda dapat  
Call SMS
segera
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

simas PA Rejeki Klaten

simas (Personal Accident) PA Rejeki Klaten


Hidup bergerak begitu cepat dan kecelakaan dapat terjadi kapan saja. Jika hal itu muncul, PA Rejeki ada untuk Anda. PA Rejeki merupakan program asuransi kecelakaan yang bukan hanya melindungi diri Anda, tetapi juga mendapatkan penghasilan.

Asuransi Simas PA Rejeki adalah sebuah program yang dirancang dengan konsep perlindungan asuransi yang memberikan manfaat kematian dan cacat tetap tubuh akibat kecelakaan 24 jam sehari,  7 hari seminggu, 365 hari setahun di seluruh Indonesia.

Dengan premi hanya Rp 100.000 per tahun atau Rp 8.333 per bulan atau Rp 277 per hari,
dapatkan perlindungan asuransi sampai dengan Rp 50 juta. PA Rejeki membantu memberikan rasa aman bagi Anda dan keluarga Anda.

Benefit dari Asuransi Simas PA Rejeki,
Jaminan Resiko A & B
Santunan Meninggal Dunia, dan Cacat Tetap akibat kecelakaan
Nilai Pertanggungan Rp. 50.000.000,00

Jaminan Resiko D
Biaya Perawatan medis akibat kecelakaan
Nilai Pertanggungan Rp. 500.000,00

Selain manfaat perlindungan tersebut, dapatkan juga peluang untuk mendapatkan penghasilan tak terbatas hanya dengan bergabung sebagai partner dan membeli produk Simas PA Rejeki.

Ingin jaminan kesehatan yang lebih baik?
Ingin jaminan pendapatan yang lebih baik?
Dapatkan Simas PA Rejeki. Perlindungan yang meringankan perawatan pengobatan Anda dan meningkatkan pendapatan Anda.

Asuransi Kecelakaan Diri juga memberikan perlindungan Kecelakaan Diri Anak Sekolah, Kecelakaan Diri Pengunjung Tempat Wisata, Deposan Bank, Asuransi Keluarga, Tamu Hotel, dan Asuransi Kecelakaan Diri Perjalanan Haji dan Umroh, dan lainnya


Anda menginginkan perlindungan diri dan keluarga sekaligus mendapatkan rejeki berlimpah...??

segera..call sms
 0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

Asuransi Sinarmas Syariah Klaten

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada definisi diatas adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).

Berdasarkan konsep syariah, sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). Jadi, bukan setiap individu menanggung sendiri-sendiri (risk retention), bukan pula dialihkan ke pihak lain (risk transfer).

Asuransi Marine Cargo Klaten

Ada tiga pertangungan yang dicover oleh polis Marine Cargo,
    ICC C, polis menjamin kerugian atas cargo akibat, Kebakaran/ Peledakan. Kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam. Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik. Kapal/ alat pengangkut bertabrakan benda lain (kecuali air). Pembongkaran barang dipelabuhan darurat. Pembuangan sengaja barang-2 ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison). Pengorbanan dalam kerugian umum/ General Average
    ICC B, polis menjamin seperti jaminan ICC C ditambah dengan jaminan kerugian akibat: Gempa bumi, Letusan gunung, Tsunami, petir. Barang tersapu ombak kelaut. Masuknya air laut/ danau/ sungai kedalam palka/ kontainer/ tempat penumpukan barang. Kerugian keselurhan per koli karena hilang/ terlampar/ terjatuh pada saat loading/ unloading (pemuatan/ pembongkaran).
    ICC A, polis menjamin semua resiko kerugian/ kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian polis.

Dokumen yang diperlukan,
  • Invoice, semacam faktur yang berisikan deskripsi dari barang yang dijual berikut harga dan biaya lainnya
  • Packing list, dokumen berisikan perincian daftar barang/ ukuran/ jumlah pengepakan dari barang yang dijual tersebut.
  • BL (Bill Of Lading) atau konosemen merupakan bukti hak milik atas barang atau sebuah surat kontrak pengangkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran yg berisikan keterangan jumlah barang yang diangkut dan keadaanya pada waktu dinaikkan keatas kapal.

Beberapa informasi penting yang dibutuhkan oleh U/W untuk penerbitan polis Marine Cargo
  • Info detail mengenai klien tersebut, lama usaha, moral hazard dan sebagainya.
  • Jenis barang yang diangkut (barang elektronik, mesin-2, alat-2 berat, barang-2 mineral,  kendaraan dsb)
  • Sifat barang tersebut (mudah pecah, penyok, susut, mudah terbakar, berkarat dll)
  • Packing dari barangnya (Curah, karung, peti, krat kardus dll)
  • Apakah barang tsb. masuk dalam kontainer/ tidak (LCL atau FCL)
  • Nilai barang tersebut untuk setiap kali pengiriman.
  • Turn over pengiriman dalam 1 tahun
  • Info mengenai Alat Pengangkut (nama, jenis, type dan Usia)
  • Tujuan pengiriman, apakah ada transhipment (perswinggahan), dimana? dll
  • Claim Record selama ini (2-3 thn terakhir)
  • Jenis cover yang diminta saat ini?
Pengecualian standard dalam polis ICC A/ B/ C Marine Cargo adalah kerugian akibat hal-hal sbb.
  •     Dilakukan dengan sengaja oleh tertanggung/ pegawainya
  •     Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausuan yang wajar atas barang.
  •     Packing yang kurang kaik/ kurang memadai termasuk di dalam kontainer.
  •     Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat.
  •     Kerugian karena sebab keterlambatan
  •     Kerugian karena ketidakmampuan keuangan tertanggung
  •     Kapal Pengangkut tidak laik/ tidak layak laut.
  •     Akibat resiko nuklir dan sejenisnya.
  •     Akibat resiko perang, huruhara/ kerusuhan.
Beberapa pengecualian umum yang bisa dicover sebagai perluasan jaminan (extended cover)
  • Resiko Perang (Institute War Clauses), menjamin kerugian karena resiko perang dan sejenisnya.
  • Resiko Huruhara (Institute Strike Clauses), menjamin kerugian karena resiko huruhara dan sejenisnya
  • Resiko Pencurian TPND (Theft, Philferage & Non Delivery Clauses), menjamin resiko Pencurian, Perampasan dan tidak sampainya pengiriman suatu barang.
Ada beberapa klausula standard yang selalu harus dipakai dalam setiap polis Marine Cargo antara lain,
  • Institute Clasification Clauses, Mengenai persyaratan standard laik laut atas kapal pengangkut.
  • Cargo ISM Endorsment, Mengenai persyaratan keselamatan bagi kapal penumpang & cargo.
  • Important Clause, Mengenai kewajiban tertanggung untuk melakukan – tuntutan kepada pihak III yang bersalah, kewajiban untuk melengkapi & menyampaikan dokumen pendukung klaim.
  • Institute Radio Active Contamination Exclusion Caluses, mengenai pengecualian resiko radio aktif.
  • Institute Replacement Clause, untuk cargo mesin/ spare-parts (Brand New) mengenai kewajiban penanggung untuk hanya mengganti bagian yang rusak saja dari sebuah klaim atas cargo tsb.
  • Excluding Loss and/ or damage for unknown reason (ICC A), pengecualian untuk kerusakan yang penyebabnya tidak diketahui.
  • Excluding Mechanical & Electrical derangement (ICC A), pengecualian atas kesalahan awal dari pabrik secara mekanik/ elektrik
  • Excluding Breakage, bent, dent & scratching (ICC A), pengecualian mengenai baret, penyok, bengkok, retak atas cargo kecuali disebabkan oleh jaminan polis.
  • Excluding embezzelment howsoever caused (ICC A), pengecualian karena akibat penggelapan.
Rating Marine Cargo cukup bervariasi dan sangat bergantung pada banyak hal seperti Jenis kapal, Usia kapal, Jenis cargo, Jenis packing, Rute pelayarannya, dll.
  1.    ICC C kisaran tarip 0,10% - 0,15%
  2.   ICC B kisaran tarip 0,15% - 0,175%
  3.   ICC A kisaran tarip 0,175% - 0,25%
Rating ini tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan adjustment oleh U/W secara case by case bergantung pada kepentingan biz & resikonya.


Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Barang Anda dari segala resiko di perjalanan,
segera hubungi kami:
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com