Asuransi Marine Cargo Klaten

Ada tiga pertangungan yang dicover oleh polis Marine Cargo,
    ICC C, polis menjamin kerugian atas cargo akibat, Kebakaran/ Peledakan. Kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam. Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik. Kapal/ alat pengangkut bertabrakan benda lain (kecuali air). Pembongkaran barang dipelabuhan darurat. Pembuangan sengaja barang-2 ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison). Pengorbanan dalam kerugian umum/ General Average
    ICC B, polis menjamin seperti jaminan ICC C ditambah dengan jaminan kerugian akibat: Gempa bumi, Letusan gunung, Tsunami, petir. Barang tersapu ombak kelaut. Masuknya air laut/ danau/ sungai kedalam palka/ kontainer/ tempat penumpukan barang. Kerugian keselurhan per koli karena hilang/ terlampar/ terjatuh pada saat loading/ unloading (pemuatan/ pembongkaran).
    ICC A, polis menjamin semua resiko kerugian/ kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian polis.

Dokumen yang diperlukan,
  • Invoice, semacam faktur yang berisikan deskripsi dari barang yang dijual berikut harga dan biaya lainnya
  • Packing list, dokumen berisikan perincian daftar barang/ ukuran/ jumlah pengepakan dari barang yang dijual tersebut.
  • BL (Bill Of Lading) atau konosemen merupakan bukti hak milik atas barang atau sebuah surat kontrak pengangkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran yg berisikan keterangan jumlah barang yang diangkut dan keadaanya pada waktu dinaikkan keatas kapal.

Beberapa informasi penting yang dibutuhkan oleh U/W untuk penerbitan polis Marine Cargo
  • Info detail mengenai klien tersebut, lama usaha, moral hazard dan sebagainya.
  • Jenis barang yang diangkut (barang elektronik, mesin-2, alat-2 berat, barang-2 mineral,  kendaraan dsb)
  • Sifat barang tersebut (mudah pecah, penyok, susut, mudah terbakar, berkarat dll)
  • Packing dari barangnya (Curah, karung, peti, krat kardus dll)
  • Apakah barang tsb. masuk dalam kontainer/ tidak (LCL atau FCL)
  • Nilai barang tersebut untuk setiap kali pengiriman.
  • Turn over pengiriman dalam 1 tahun
  • Info mengenai Alat Pengangkut (nama, jenis, type dan Usia)
  • Tujuan pengiriman, apakah ada transhipment (perswinggahan), dimana? dll
  • Claim Record selama ini (2-3 thn terakhir)
  • Jenis cover yang diminta saat ini?
Pengecualian standard dalam polis ICC A/ B/ C Marine Cargo adalah kerugian akibat hal-hal sbb.
  •     Dilakukan dengan sengaja oleh tertanggung/ pegawainya
  •     Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausuan yang wajar atas barang.
  •     Packing yang kurang kaik/ kurang memadai termasuk di dalam kontainer.
  •     Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat.
  •     Kerugian karena sebab keterlambatan
  •     Kerugian karena ketidakmampuan keuangan tertanggung
  •     Kapal Pengangkut tidak laik/ tidak layak laut.
  •     Akibat resiko nuklir dan sejenisnya.
  •     Akibat resiko perang, huruhara/ kerusuhan.
Beberapa pengecualian umum yang bisa dicover sebagai perluasan jaminan (extended cover)
  • Resiko Perang (Institute War Clauses), menjamin kerugian karena resiko perang dan sejenisnya.
  • Resiko Huruhara (Institute Strike Clauses), menjamin kerugian karena resiko huruhara dan sejenisnya
  • Resiko Pencurian TPND (Theft, Philferage & Non Delivery Clauses), menjamin resiko Pencurian, Perampasan dan tidak sampainya pengiriman suatu barang.
Ada beberapa klausula standard yang selalu harus dipakai dalam setiap polis Marine Cargo antara lain,
  • Institute Clasification Clauses, Mengenai persyaratan standard laik laut atas kapal pengangkut.
  • Cargo ISM Endorsment, Mengenai persyaratan keselamatan bagi kapal penumpang & cargo.
  • Important Clause, Mengenai kewajiban tertanggung untuk melakukan – tuntutan kepada pihak III yang bersalah, kewajiban untuk melengkapi & menyampaikan dokumen pendukung klaim.
  • Institute Radio Active Contamination Exclusion Caluses, mengenai pengecualian resiko radio aktif.
  • Institute Replacement Clause, untuk cargo mesin/ spare-parts (Brand New) mengenai kewajiban penanggung untuk hanya mengganti bagian yang rusak saja dari sebuah klaim atas cargo tsb.
  • Excluding Loss and/ or damage for unknown reason (ICC A), pengecualian untuk kerusakan yang penyebabnya tidak diketahui.
  • Excluding Mechanical & Electrical derangement (ICC A), pengecualian atas kesalahan awal dari pabrik secara mekanik/ elektrik
  • Excluding Breakage, bent, dent & scratching (ICC A), pengecualian mengenai baret, penyok, bengkok, retak atas cargo kecuali disebabkan oleh jaminan polis.
  • Excluding embezzelment howsoever caused (ICC A), pengecualian karena akibat penggelapan.
Rating Marine Cargo cukup bervariasi dan sangat bergantung pada banyak hal seperti Jenis kapal, Usia kapal, Jenis cargo, Jenis packing, Rute pelayarannya, dll.
  1.    ICC C kisaran tarip 0,10% - 0,15%
  2.   ICC B kisaran tarip 0,15% - 0,175%
  3.   ICC A kisaran tarip 0,175% - 0,25%
Rating ini tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan adjustment oleh U/W secara case by case bergantung pada kepentingan biz & resikonya.


Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Barang Anda dari segala resiko di perjalanan,
segera hubungi kami:
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com