Property All Risk /Industrial All Risk Klaten

Di dalam Polis Property All Risk /Industrial All Risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.
Sehingga polis Property All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy.

Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :

    General Exclusions :
  • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
  • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
  • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung.
  • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan.
    Special Exclusions:
  • Property dalam masa konstruksi.
  • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
  • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo).
  • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya.
  • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni.
  • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman.
  • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
  • Barang sewa, kredit dan sejenisnya..
  • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
  1. Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan.
  2. Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan.
  3. Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya.
  4. Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan.
  5. Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga.
  6. Polusi, kontaminasi.
  7. Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan.
  8. Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat.
  9. Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas.
  10. Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan.
  11. Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan.
  12. Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship.


Apabila polis Property All Risk / Industrial All Risk ingin diperluas dengan jaminan Gempa Bumi, maka akan dibuat dalam polis tersendiri. Di mana Rate, Deductible dan kondisi lainnya harus mengikuti standard yang sudah di atur oleh Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia (PRGBI, sekarang bernama Maipark).

Sebenarnya di dalam Wording Polis tidak diatur HargaPertanggungan yang dapat dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk, namun hal tsb dikembalian kepada kebijaksanaan tiap-tiap perusahaan asuransi.. Di dalam kebijaksanaan u/w ASM, diatur bahwa batasan Nilai Pertanggungan yang bisa dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk adalah Rp. 10.000.000.000,-, namun karena melihat kondisi pasar saat ini terutama bisnis-bisnis dari broker, maka pada perkembangannya Harga Pertanggungan di bawah Rp. 10.000.000.000,- bisa dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk, tapi biasanya yang bisa dicover dengan Property All Risk / Industrial All Risk adalah Harga Pertanggungan di atas Rp. 2.000.000.000,-.

Harga Pertanggungan dari property yang diasuransikan harus menunjukkan nilai penuh (tidak lebih kecil) dari harga yang sebenarnya / harga pasar pada saat berlakunya asuransi dan selama periode asuransi berlangsung, karena pada saat property hancur/rusak maka Penanggung akan mengganti dengan yang baru atau membangun kembali dengan kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih luas dari bangunan sebelumnya.

Bebaskan kekhawatiran Anda dari kerusakan, kerugian, kehilangan Bisnis, Aset dan Property.
Kami ajak seluruh masyarakat di Klaten melindunginya bersama Asuransi Sinarmas.
Di Indonesia Asuransi Sinarmas sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi terbaik dan terpercaya yang berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang dapat menghancurkan bisnis, aset, property dan cita-cita anda.

Tak perlu was was
Lebih irit
ANDA hanya bayar premi, Sinarmas akan bayar kerugian Anda

segera call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com